Syarat ini berlaku antara pelaku usaha. Pembeli kami adalah bengkel, toko sparepart, dan distributor yang membeli untuk dijual kembali atau untuk keperluan usahanya — bukan konsumen akhir. Dengan mengajukan pesanan, pembeli menyatakan bertindak dalam rangka usahanya dan menyetujui syarat ini.
1. Pengertian
- Penjual — PT Java Indo Intermechanika.
- Pembeli — badan usaha yang akunnya telah kami setujui.
- Pesanan — permintaan pembelian yang diajukan melalui portal pelanggan, melalui tim penjualan kami, atau tertulis.
- Faktur — tagihan yang kami terbitkan atas pesanan yang telah dikonfirmasi.
- Surat jalan — dokumen pengantar barang yang ditandatangani penerima.
2. Pembukaan akun
Tidak ada pendaftaran mandiri. Akun grosir terbentuk setelah kami memverifikasi legalitas usaha pembeli dan menyepakati limit kredit serta termin pembayaran. Kami berhak menolak pengajuan akun tanpa menyebutkan alasan.
Pembeli wajib menjaga kerahasiaan akun masuk portalnya dan bertanggung jawab atas seluruh pesanan yang diajukan melalui akun tersebut. Beri tahu kami segera jika akun diduga dipakai pihak yang tidak berhak.
3. Harga
Harga bersifat khusus per pelanggan dan tidak ditampilkan kepada umum. Harga yang berlaku adalah harga yang tercantum pada saat pesanan dikonfirmasi, bukan pada saat pesanan diajukan.
Pada saat konfirmasi, harga satuan, diskon, DPP, dan PPN untuk setiap baris pesanan disalin dan disimpan pada pesanan tersebut. Perubahan daftar harga sesudahnya tidak mengubah pesanan yang sudah dikonfirmasi maupun faktur yang sudah terbit.
Seluruh harga dinyatakan dalam Rupiah dan belum termasuk PPN, kecuali dinyatakan lain. PPN dihitung per baris sesuai ketentuan yang berlaku dan ditambahkan pada faktur.
4. Pesanan dan konfirmasi
Pesanan yang diajukan pembeli merupakan penawaran, bukan perjanjian yang mengikat. Perjanjian jual beli baru terbentuk ketika kami mengonfirmasi pesanan. Kami dapat menolak atau menyesuaikan pesanan, antara lain karena stok tidak mencukupi, limit kredit terlampaui, atau tagihan sebelumnya belum diselesaikan.
Saat dikonfirmasi, stok disisihkan untuk pesanan tersebut. Apabila dalam 48 jam pesanan belum ditagihkan, penyisihan stok itu dilepas kembali secara otomatis dan pesanan dapat kedaluwarsa.
Pembatalan oleh pembeli atas pesanan yang telah dikonfirmasi hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis kami, dan tidak dapat dilakukan setelah barang dikirim.
5. Limit kredit dan termin pembayaran
Setiap pembeli memiliki limit kredit dan termin pembayaran yang disepakati saat akun disetujui. Pesanan yang membuat total tagihan berjalan melampaui limit kredit tidak akan dikonfirmasi sampai sebagian tagihan diselesaikan, kecuali kami menyetujui pelampauan tersebut secara tertulis.
Kami dapat meninjau, menurunkan, atau menangguhkan limit kredit sewaktu-waktu, terutama bila terdapat tunggakan. Peninjauan itu tidak menghapus kewajiban atas tagihan yang sudah berjalan.
6. Pembayaran
Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening perusahaan kami yang tercantum pada setiap faktur, atau secara tunai maupun bilyet giro melalui perwakilan sales kami.
Pembayaran dianggap diterima pada saat dana masuk dan dikonfirmasi oleh tim keuangan kami — bukan pada saat bukti transfer dikirimkan. Bilyet giro dianggap lunas pada saat dananya cair, bukan pada saat bilyet diserahkan.
Pembayaran wajib dilakukan penuh sesuai nilai faktur, tanpa pemotongan, pengurangan, atau perjumpaan utang, kecuali disepakati tertulis. Bila pembeli memiliki lebih dari satu faktur terbuka, pembayaran diperhitungkan terhadap faktur yang paling lama jatuh tempo, kecuali pembeli menyatakan lain.
Keterlambatan
Atas tagihan yang lewat jatuh tempo, kami berhak mengenakan denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari jumlah tertunggak, dihitung harian sejak tanggal jatuh tempo sampai pembayaran diterima.
Selama terdapat tunggakan, kami juga berhak:
- menahan pengiriman atas pesanan yang sedang berjalan;
- menolak konfirmasi pesanan baru;
- menangguhkan atau menurunkan limit kredit; dan
- menagih seluruh tagihan yang belum jatuh tempo untuk dibayar seketika.
Biaya penagihan yang wajar, termasuk biaya jasa hukum, menjadi beban pembeli apabila penagihan harus ditempuh melalui pihak ketiga atau jalur hukum.
7. Faktur dan faktur pajak
Faktur diterbitkan atas pesanan yang telah dikonfirmasi dan dikirimkan kepada pembeli. Faktur pajak diterbitkan terpisah sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, berdasarkan NPWP, nama wajib pajak, dan alamat pajak yang terdaftar pada akun pembeli.
Pembeli wajib memastikan data perpajakannya benar dan memberitahukan perubahannya sebelum pesanan dikonfirmasi. Koreksi faktur pajak akibat data yang keliru dari pembeli menjadi tanggung jawab pembeli.
8. Pengiriman dan penyerahan risiko
Barang dikirim ke alamat kirim yang terdaftar, disertai surat jalan. Perkiraan waktu kirim yang kami sampaikan adalah perkiraan, bukan jaminan, dan keterlambatan pengiriman tidak dengan sendirinya membatalkan pesanan.
Risiko atas barang beralih kepada pembeli pada saat barang diserahkan kepada pembeli atau kepada pengangkut yang ditunjuk pembeli. Pembeli atau wakilnya wajib memeriksa dan menandatangani surat jalan pada saat penerimaan.
Hak milik atas barang tetap berada pada kami sampai seluruh tagihan atas barang tersebut dibayar lunas. Sebelum itu, pembeli menyimpan barang tersebut sebagai barang milik kami, meskipun pembeli tetap boleh menjualnya kembali dalam kegiatan usaha sehari-hari.
9. Klaim, pengembalian, dan garansi
Kekurangan, salah kirim, dan kerusakan yang terlihat
Klaim atas jumlah yang kurang, barang yang tidak sesuai pesanan, atau kerusakan yang terlihat wajib disampaikan paling lambat 3 hari kerja setelah barang diterima, disertai nomor surat jalan dan foto. Lewat batas itu barang dianggap diterima dalam keadaan baik dan sesuai.
Pengembalian barang
Barang hanya dapat dikembalikan bila kami menyetujuinya lebih dahulu secara tertulis, dan hanya bila barang:
- masih dalam kemasan asli dan belum dipasang atau dipakai;
- disertai salinan surat jalan atau faktur; dan
- bukan barang pesanan khusus atau barang yang dipesan atas permintaan tertentu pembeli.
Barang yang dikembalikan tanpa persetujuan tertulis kami tidak akan diproses. Kami dapat mengenakan biaya penanganan atas pengembalian yang bukan disebabkan kesalahan kami.
Cacat produksi
Untuk barang yang mengandung cacat produksi, berlaku ketentuan garansi dari prinsipal atau pabrikan merk yang bersangkutan. Kami membantu meneruskan klaim garansi tersebut, namun lingkup dan jangka waktunya ditentukan oleh prinsipal, bukan oleh kami.
Garansi tidak berlaku atas kerusakan akibat pemasangan yang keliru, pemakaian di luar peruntukan, kecelakaan, modifikasi, atau keausan wajar.
10. Batasan tanggung jawab
Tanggung jawab kami atas suatu pesanan dibatasi paling banyak sebesar nilai barang yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam faktur.
Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung — antara lain kehilangan keuntungan, kehilangan pelanggan, waktu henti kendaraan, atau tuntutan dari pihak ketiga kepada pembeli — kecuali dalam hal kesengajaan atau kelalaian berat di pihak kami, atau sepanjang pembatasan itu tidak diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan.
11. Keadaan kahar
Kami tidak dianggap lalai atas keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan yang disebabkan keadaan di luar kendali wajar kami — antara lain bencana alam, kebakaran, wabah, kerusuhan, pemogokan, gangguan pasokan atau pengangkutan, gangguan jaringan listrik atau telekomunikasi, serta perubahan peraturan. Kewajiban pembayaran atas barang yang sudah diterima tidak ditangguhkan oleh keadaan tersebut.
12. Data pribadi
Pengolahan data pribadi dalam rangka syarat ini tunduk pada Kebijakan Privasi kami.
13. Perubahan syarat
Kami dapat mengubah syarat ini. Versi yang berlaku atas suatu pesanan adalah versi yang tercantum pada halaman ini pada saat pesanan dikonfirmasi. Perubahan yang bersifat mendasar akan kami beritahukan kepada pelanggan terdaftar sebelum berlaku.
14. Hukum yang berlaku dan penyelesaian sengketa
Syarat ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Pemesanan, konfirmasi, dan dokumen yang diterbitkan melalui sistem ini dilakukan secara elektronik, dan para pihak sepakat bahwa catatan elektronik tersebut merupakan alat bukti yang sah sesuai ketentuan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Setiap perselisihan diupayakan diselesaikan secara musyawarah lebih dahulu. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam 30 hari, para pihak sepakat menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
15. Hubungi kami
PT Java Indo Intermechanika
·
Senin–Jumat 08.00–17.00, Sabtu 08.00–13.00 WIB