Kebijakan ini disusun mengikuti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
1. Siapa yang bertanggung jawab
Pengendali data pribadi dalam kebijakan ini adalah PT Java Indo Intermechanika, beralamat di .
Pertanyaan, permintaan akses, koreksi, atau penghapusan data pribadi dapat dikirim ke atau melalui nomor .
2. Untuk siapa kebijakan ini berlaku
Layanan kami ditujukan untuk pelaku usaha — bengkel, toko sparepart, dan distributor — bukan untuk pembeli eceran. Data yang kami olah sebagian besar adalah data perusahaan, yang bukan merupakan data pribadi menurut UU PDP.
Namun sebagian di antaranya tetap merupakan data pribadi, dan kebijakan ini berlaku penuh atas bagian tersebut: nama narahubung di perusahaan pelanggan, akun masuk pengguna portal, akun staf kami, dan — bagi pelanggan yang berbentuk usaha perseorangan — NPWP serta alamat pajak, yang dalam hal itu melekat pada orang, bukan pada badan hukum.
3. Data apa yang kami olah
Daftar berikut disusun langsung dari struktur basis data sistem kami dan diperiksa secara otomatis setiap kali sistem dibangun, sehingga daftar ini tidak dapat menjadi usang tanpa diketahui.
Identitas perusahaan pelanggan dan narahubungnya
Nama badan usaha, alamat pengiriman dan alamat pajak, kota, nomor telepon, alamat email, NPWP dan nama wajib pajak, nama narahubung, serta catatan internal mengenai akun.
- Tujuan
- Memverifikasi kelayakan akun grosir, menetapkan limit kredit dan termin pembayaran, mengirim barang ke alamat yang benar, dan menerbitkan faktur dengan identitas pajak yang benar.
- Dasar hukum
- Pelaksanaan perjanjian jual beli dan permintaan calon pelanggan sebelum perjanjian dibuat (UU PDP Pasal 20 ayat 2 huruf b), serta kewajiban hukum perpajakan (huruf c).
- Lama simpan
- Selama akun aktif, lalu 10 tahun sejak transaksi terakhir mengikuti kewajiban penyimpanan dokumen perusahaan dan pembukuan pajak.
Akun masuk pengguna portal pelanggan
Nama, alamat email, nomor telepon, kata sandi yang disimpan dalam bentuk hash, dan waktu masuk terakhir.
- Tujuan
- Memberi akses ke portal pelanggan, menampilkan harga dan tagihan yang benar untuk perusahaan yang bersangkutan, dan mengamankan akun.
- Dasar hukum
- Pelaksanaan perjanjian (UU PDP Pasal 20 ayat 2 huruf b).
- Lama simpan
- Dihapus dalam 30 hari setelah akun dinonaktifkan atau atas permintaan pelanggan. Jejak transaksi yang sudah terjadi tetap tersimpan sesuai kewajiban pembukuan.
Akun masuk staf kami
Nama, alamat email, dan kata sandi yang disimpan dalam bentuk hash.
- Tujuan
- Memberi akses sesuai peran, dan memastikan setiap tindakan yang menyangkut uang dapat dipertanggungjawabkan kepada orang tertentu.
- Dasar hukum
- Pelaksanaan hubungan kerja dan kepentingan sah kami untuk mengamankan sistem (UU PDP Pasal 20 ayat 2 huruf b dan huruf f).
- Lama simpan
- Dihapus dalam 30 hari setelah hubungan kerja berakhir, kecuali jejak audit yang wajib disimpan.
Identitas pemasok dan narahubungnya
Nama badan usaha pemasok, alamat, nomor telepon, alamat email, NPWP, nama narahubung, serta catatan internal mengenai pemasok tersebut.
- Tujuan
- Mencatat asal barang yang kami terima, mencocokkan penerimaan barang dengan faktur pemasok, dan memenuhi kewajiban pembukuan.
- Dasar hukum
- Pelaksanaan perjanjian pembelian dan kewajiban hukum perpajakan (UU PDP Pasal 20 ayat 2 huruf b dan huruf c).
- Lama simpan
- 10 tahun sejak transaksi terakhir, mengikuti kewajiban penyimpanan dokumen perusahaan dan pembukuan pajak.
Catatan aktivitas dan jejak audit
Siapa membuat, menyetujui, menolak, mengirim dan menyelesaikan setiap pesanan, beserta waktunya; perubahan harga dan limit kredit berikut nilai lama dan barunya; alasan yang diketik; isi keranjang belanja; serta alamat IP yang tercatat pada jejak audit.
- Tujuan
- Memastikan setiap perubahan yang berdampak pada uang dapat ditelusuri, menyelesaikan sengketa mengenai pesanan, dan mendeteksi akses yang tidak sah.
- Dasar hukum
- Kewajiban hukum penyelenggaraan pembukuan, dan kepentingan sah kami untuk mencegah dan menelusuri penyalahgunaan (UU PDP Pasal 20 ayat 2 huruf c dan huruf f).
- Lama simpan
- 10 tahun, mengikuti kewajiban penyimpanan pembukuan. Jejak audit bersifat append-only dan tidak dapat diubah, termasuk oleh kami.
Data pembayaran dan perpajakan
Jumlah dan waktu pembayaran, catatan pencocokan yang dibuat tim keuangan kami saat mengonfirmasi transfer, tunai, atau giro Anda, dan identitas pajak yang disalin ke faktur. Termasuk pula pembayaran yang kami lakukan kepada pemasok beserta referensi transfernya, dan nomor faktur pajak pemasok yang menjadi dasar pengkreditan pajak masukan.
- Tujuan
- Mencocokkan pembayaran dengan tagihan, mencegah pembayaran tercatat dua kali, menerbitkan faktur pajak, membayar pemasok, dan memenuhi kewajiban pelaporan pajak keluaran maupun masukan.
- Dasar hukum
- Pelaksanaan perjanjian dan kewajiban hukum perpajakan (UU PDP Pasal 20 ayat 2 huruf b dan huruf c).
- Lama simpan
- 10 tahun sejak akhir tahun pajak yang bersangkutan. Callback mentah disimpan karena menjadi bukti asal setiap pembayaran yang tercatat.
Kami tidak mengolah data pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) UU PDP — data kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, atau data anak. Kami juga tidak meminta nomor kartu kredit maupun data rekening pribadi Anda; pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening perusahaan kami, tunai, atau giro.
4. Dari mana data itu kami peroleh
Sebagian besar berasal langsung dari Anda: saat mengajukan pembukaan akun grosir, saat memesan, dan saat berkomunikasi dengan tim kami. Sebagian lagi terbentuk dengan sendirinya saat Anda memakai sistem — catatan pesanan, jejak audit, dan waktu masuk terakhir. Data pembayaran dicatat oleh tim keuangan kami ketika transfer, tunai, atau giro Anda dikonfirmasi.
Kami tidak membeli data dari pihak ketiga dan tidak mengumpulkan data Anda dari sumber lain di luar itu.
5. Kepada siapa data dibagikan
Kami tidak menjual data pribadi. Data dibagikan hanya kepada pihak berikut:
- Direktorat Jenderal Pajak — identitas wajib pajak dan nilai transaksi, sebatas yang wajib dilaporkan dalam rangka penerbitan faktur pajak dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai.
- Jasa pengiriman — nama penerima, alamat kirim, dan nomor telepon, sebatas yang diperlukan agar barang sampai.
- Aparat penegak hukum atau instansi berwenang — hanya atas permintaan yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
6. Data tidak dikirim ke luar negeri
Sistem dan basis data kami dijalankan pada server yang berlokasi di Jakarta, Indonesia. Kami tidak memindahkan data pribadi ke luar wilayah Republik Indonesia, sehingga ketentuan Pasal 56 UU PDP mengenai transfer data pribadi ke luar negeri tidak berlaku dalam layanan ini.
7. Cookie dan pelacakan
Kami memasang dua cookie, dan keduanya bersifat teknis. Tidak ada cookie pelacakan, cookie iklan, maupun cookie profil di situs ini.
-
webtransaction-session
Menjaga sesi Anda. Isinya berupa penanda sesi terenkripsi, bukan identitas Anda. Berlaku 120 menit dan tidak dapat dibaca oleh skrip di peramban.
-
XSRF-TOKEN
Melindungi formulir dari pemalsuan permintaan lintas situs, agar tidak ada situs lain yang bisa mengirim perintah atas nama Anda.
Keduanya diperlukan agar situs berfungsi, karena itu tidak tersedia pilihan untuk menolaknya selain dengan tidak memakai situs ini. Keduanya tidak dipakai untuk mengenali Anda antar kunjungan maupun antar situs.
Kami tidak memasang layanan analitik, piksel iklan, tombol media sosial, maupun pelacak pihak ketiga. Seluruh berkas halaman ini — termasuk huruf dan gambar — dilayani dari server kami sendiri, tanpa jaringan pengiriman konten pihak ketiga. Kunjungan Anda ke halaman publik kami karena itu tidak diketahui pihak mana pun selain kami.
8. Bagaimana data diamankan
- Seluruh lalu lintas ke sistem dienkripsi dengan TLS.
- Kata sandi disimpan dalam bentuk hash satu arah — kami tidak dapat membacanya, dan tidak akan pernah meminta Anda menyebutkannya.
- Staf dan pelanggan masuk melalui dua sistem otentikasi yang terpisah, sehingga akun pelanggan tidak memiliki identitas apa pun di panel staf.
- Setiap pelanggan hanya dapat melihat data perusahaannya sendiri. Pembatasan ini melekat pada kueri basis data, bukan pada tampilan.
- Akses staf dibatasi menurut peran. Staf gudang, misalnya, tidak dapat melihat harga maupun data kredit pelanggan.
- Setiap tindakan yang berdampak pada uang dicatat dalam jejak audit yang hanya bisa ditambah, tidak bisa diubah atau dihapus.
- Basis data dicadangkan secara berkala dalam bentuk terenkripsi.
9. Jika terjadi kebocoran data
Apabila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, kami akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Anda dan kepada lembaga yang berwenang paling lambat 72 jam sejak diketahui, sebagaimana diwajibkan Pasal 46 UU PDP. Pemberitahuan itu akan memuat data pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana hal itu terjadi, serta penanganan dan pemulihan yang kami lakukan.
10. Hak Anda atas data pribadi Anda
UU PDP memberi Anda hak-hak berikut, dan kami menghormatinya:
Mendapat informasi
Mengetahui identitas kami, dasar hukum, tujuan, dan akuntabilitas pihak yang meminta data Anda.
Melihat dan mendapat salinan
Meminta akses dan salinan data pribadi Anda yang kami simpan.
Memperbaiki
Melengkapi, memperbarui, atau membetulkan data yang keliru.
Menghapus
Meminta pengakhiran pemrosesan, penghapusan, atau pemusnahan data pribadi Anda.
Menarik persetujuan
Menarik persetujuan atas pemrosesan yang memang didasarkan pada persetujuan Anda.
Menolak keputusan otomatis
Menolak tindakan pengambilan keputusan yang semata-mata otomatis dan berdampak hukum bagi Anda.
Menunda atau membatasi
Meminta penundaan atau pembatasan pemrosesan data pribadi Anda.
Memindahkan data
Memperoleh dan mengirimkan data pribadi Anda kepada pengendali lain dalam format yang dapat dibaca sistem.
Menggugat dan menuntut ganti rugi
Mengajukan gugatan dan menerima ganti rugi atas pelanggaran data pribadi Anda.
Cara menggunakan hak tersebut
Kirim permintaan ke dari alamat email yang terdaftar pada akun Anda, atau hubungi kami melalui nomor di atas. Permintaan pembetulan data akan kami tindak lanjuti paling lambat 72 jam sejak diterima, sesuai Pasal 37 UU PDP. Kami tidak memungut biaya atas permintaan yang wajar.
Batasan yang perlu Anda ketahui
Hak penghapusan tidak berlaku mutlak. Faktur, catatan pembayaran, dan pembukuan yang menyertainya wajib kami simpan selama sepuluh tahun menurut ketentuan perpajakan dan ketentuan mengenai dokumen perusahaan. Selama kewajiban itu berjalan, data tersebut tidak dapat kami hapus atas permintaan — tetapi pemakaiannya kami batasi hanya untuk memenuhi kewajiban tersebut.
11. Anak-anak
Layanan ini ditujukan untuk pelaku usaha dan tidak dimaksudkan bagi anak. Kami tidak dengan sengaja mengumpulkan data pribadi anak. Jika Anda mengetahui hal itu terjadi, hubungi kami dan data tersebut akan kami hapus.
12. Perubahan kebijakan ini
Kebijakan ini dapat kami perbarui. Setiap versi mencantumkan tanggal berlakunya di bagian atas halaman. Bila perubahannya bersifat mendasar, kami akan memberitahukannya kepada pelanggan terdaftar melalui email sebelum perubahan itu berlaku.
13. Pengaduan
Sampaikan keberatan Anda lebih dahulu kepada kami — sebagian besar persoalan selesai di situ. Jika Anda menilai penanganan kami belum memadai, Anda berhak mengadu kepada lembaga yang berwenang di bidang pelindungan data pribadi, dan berhak mengajukan gugatan sebagaimana diatur Pasal 12 UU PDP.
Kebijakan ini melengkapi Syarat Penjualan kami, yang mengatur hubungan dagang antara kami dan pelanggan terdaftar.