Skip to content

Kebijakan Privasi

Bagaimana kami mengumpulkan, memakai, menyimpan, dan melindungi data pribadi dalam sistem pemesanan grosir kami.

Berlaku sejak 12 Agustus 2026 · Versi 1.0

Kebijakan ini disusun mengikuti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

1. Siapa yang bertanggung jawab

Pengendali data pribadi dalam kebijakan ini adalah PT Java Indo Intermechanika, beralamat di .

Pertanyaan, permintaan akses, koreksi, atau penghapusan data pribadi dapat dikirim ke atau melalui nomor .

2. Untuk siapa kebijakan ini berlaku

Layanan kami ditujukan untuk pelaku usaha — bengkel, toko sparepart, dan distributor — bukan untuk pembeli eceran. Data yang kami olah sebagian besar adalah data perusahaan, yang bukan merupakan data pribadi menurut UU PDP.

Namun sebagian di antaranya tetap merupakan data pribadi, dan kebijakan ini berlaku penuh atas bagian tersebut: nama narahubung di perusahaan pelanggan, akun masuk pengguna portal, akun staf kami, dan — bagi pelanggan yang berbentuk usaha perseorangan — NPWP serta alamat pajak, yang dalam hal itu melekat pada orang, bukan pada badan hukum.

3. Data apa yang kami olah

Daftar berikut disusun langsung dari struktur basis data sistem kami dan diperiksa secara otomatis setiap kali sistem dibangun, sehingga daftar ini tidak dapat menjadi usang tanpa diketahui.

Identitas perusahaan pelanggan dan narahubungnya

Nama badan usaha, alamat pengiriman dan alamat pajak, kota, nomor telepon, alamat email, NPWP dan nama wajib pajak, nama narahubung, serta catatan internal mengenai akun.

Tujuan
Memverifikasi kelayakan akun grosir, menetapkan limit kredit dan termin pembayaran, mengirim barang ke alamat yang benar, dan menerbitkan faktur dengan identitas pajak yang benar.
Dasar hukum
Pelaksanaan perjanjian jual beli dan permintaan calon pelanggan sebelum perjanjian dibuat (UU PDP Pasal 20 ayat 2 huruf b), serta kewajiban hukum perpajakan (huruf c).
Lama simpan
Selama akun aktif, lalu 10 tahun sejak transaksi terakhir mengikuti kewajiban penyimpanan dokumen perusahaan dan pembukuan pajak.

Akun masuk pengguna portal pelanggan

Nama, alamat email, nomor telepon, kata sandi yang disimpan dalam bentuk hash, dan waktu masuk terakhir.

Tujuan
Memberi akses ke portal pelanggan, menampilkan harga dan tagihan yang benar untuk perusahaan yang bersangkutan, dan mengamankan akun.
Dasar hukum
Pelaksanaan perjanjian (UU PDP Pasal 20 ayat 2 huruf b).
Lama simpan
Dihapus dalam 30 hari setelah akun dinonaktifkan atau atas permintaan pelanggan. Jejak transaksi yang sudah terjadi tetap tersimpan sesuai kewajiban pembukuan.

Akun masuk staf kami

Nama, alamat email, dan kata sandi yang disimpan dalam bentuk hash.

Tujuan
Memberi akses sesuai peran, dan memastikan setiap tindakan yang menyangkut uang dapat dipertanggungjawabkan kepada orang tertentu.
Dasar hukum
Pelaksanaan hubungan kerja dan kepentingan sah kami untuk mengamankan sistem (UU PDP Pasal 20 ayat 2 huruf b dan huruf f).
Lama simpan
Dihapus dalam 30 hari setelah hubungan kerja berakhir, kecuali jejak audit yang wajib disimpan.

Identitas pemasok dan narahubungnya

Nama badan usaha pemasok, alamat, nomor telepon, alamat email, NPWP, nama narahubung, serta catatan internal mengenai pemasok tersebut.

Tujuan
Mencatat asal barang yang kami terima, mencocokkan penerimaan barang dengan faktur pemasok, dan memenuhi kewajiban pembukuan.
Dasar hukum
Pelaksanaan perjanjian pembelian dan kewajiban hukum perpajakan (UU PDP Pasal 20 ayat 2 huruf b dan huruf c).
Lama simpan
10 tahun sejak transaksi terakhir, mengikuti kewajiban penyimpanan dokumen perusahaan dan pembukuan pajak.

Catatan aktivitas dan jejak audit

Siapa membuat, menyetujui, menolak, mengirim dan menyelesaikan setiap pesanan, beserta waktunya; perubahan harga dan limit kredit berikut nilai lama dan barunya; alasan yang diketik; isi keranjang belanja; serta alamat IP yang tercatat pada jejak audit.

Tujuan
Memastikan setiap perubahan yang berdampak pada uang dapat ditelusuri, menyelesaikan sengketa mengenai pesanan, dan mendeteksi akses yang tidak sah.
Dasar hukum
Kewajiban hukum penyelenggaraan pembukuan, dan kepentingan sah kami untuk mencegah dan menelusuri penyalahgunaan (UU PDP Pasal 20 ayat 2 huruf c dan huruf f).
Lama simpan
10 tahun, mengikuti kewajiban penyimpanan pembukuan. Jejak audit bersifat append-only dan tidak dapat diubah, termasuk oleh kami.

Data pembayaran dan perpajakan

Jumlah dan waktu pembayaran, catatan pencocokan yang dibuat tim keuangan kami saat mengonfirmasi transfer, tunai, atau giro Anda, dan identitas pajak yang disalin ke faktur. Termasuk pula pembayaran yang kami lakukan kepada pemasok beserta referensi transfernya, dan nomor faktur pajak pemasok yang menjadi dasar pengkreditan pajak masukan.

Tujuan
Mencocokkan pembayaran dengan tagihan, mencegah pembayaran tercatat dua kali, menerbitkan faktur pajak, membayar pemasok, dan memenuhi kewajiban pelaporan pajak keluaran maupun masukan.
Dasar hukum
Pelaksanaan perjanjian dan kewajiban hukum perpajakan (UU PDP Pasal 20 ayat 2 huruf b dan huruf c).
Lama simpan
10 tahun sejak akhir tahun pajak yang bersangkutan. Callback mentah disimpan karena menjadi bukti asal setiap pembayaran yang tercatat.

Kami tidak mengolah data pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) UU PDP — data kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, atau data anak. Kami juga tidak meminta nomor kartu kredit maupun data rekening pribadi Anda; pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening perusahaan kami, tunai, atau giro.

4. Dari mana data itu kami peroleh

Sebagian besar berasal langsung dari Anda: saat mengajukan pembukaan akun grosir, saat memesan, dan saat berkomunikasi dengan tim kami. Sebagian lagi terbentuk dengan sendirinya saat Anda memakai sistem — catatan pesanan, jejak audit, dan waktu masuk terakhir. Data pembayaran dicatat oleh tim keuangan kami ketika transfer, tunai, atau giro Anda dikonfirmasi.

Kami tidak membeli data dari pihak ketiga dan tidak mengumpulkan data Anda dari sumber lain di luar itu.

5. Kepada siapa data dibagikan

Kami tidak menjual data pribadi. Data dibagikan hanya kepada pihak berikut:

6. Data tidak dikirim ke luar negeri

Sistem dan basis data kami dijalankan pada server yang berlokasi di Jakarta, Indonesia. Kami tidak memindahkan data pribadi ke luar wilayah Republik Indonesia, sehingga ketentuan Pasal 56 UU PDP mengenai transfer data pribadi ke luar negeri tidak berlaku dalam layanan ini.

Kami memasang dua cookie, dan keduanya bersifat teknis. Tidak ada cookie pelacakan, cookie iklan, maupun cookie profil di situs ini.

Keduanya diperlukan agar situs berfungsi, karena itu tidak tersedia pilihan untuk menolaknya selain dengan tidak memakai situs ini. Keduanya tidak dipakai untuk mengenali Anda antar kunjungan maupun antar situs.

Kami tidak memasang layanan analitik, piksel iklan, tombol media sosial, maupun pelacak pihak ketiga. Seluruh berkas halaman ini — termasuk huruf dan gambar — dilayani dari server kami sendiri, tanpa jaringan pengiriman konten pihak ketiga. Kunjungan Anda ke halaman publik kami karena itu tidak diketahui pihak mana pun selain kami.

8. Bagaimana data diamankan

9. Jika terjadi kebocoran data

Apabila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, kami akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Anda dan kepada lembaga yang berwenang paling lambat 72 jam sejak diketahui, sebagaimana diwajibkan Pasal 46 UU PDP. Pemberitahuan itu akan memuat data pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana hal itu terjadi, serta penanganan dan pemulihan yang kami lakukan.

10. Hak Anda atas data pribadi Anda

UU PDP memberi Anda hak-hak berikut, dan kami menghormatinya:

Mendapat informasi

Mengetahui identitas kami, dasar hukum, tujuan, dan akuntabilitas pihak yang meminta data Anda.

Melihat dan mendapat salinan

Meminta akses dan salinan data pribadi Anda yang kami simpan.

Memperbaiki

Melengkapi, memperbarui, atau membetulkan data yang keliru.

Menghapus

Meminta pengakhiran pemrosesan, penghapusan, atau pemusnahan data pribadi Anda.

Menarik persetujuan

Menarik persetujuan atas pemrosesan yang memang didasarkan pada persetujuan Anda.

Menolak keputusan otomatis

Menolak tindakan pengambilan keputusan yang semata-mata otomatis dan berdampak hukum bagi Anda.

Menunda atau membatasi

Meminta penundaan atau pembatasan pemrosesan data pribadi Anda.

Memindahkan data

Memperoleh dan mengirimkan data pribadi Anda kepada pengendali lain dalam format yang dapat dibaca sistem.

Menggugat dan menuntut ganti rugi

Mengajukan gugatan dan menerima ganti rugi atas pelanggaran data pribadi Anda.

Cara menggunakan hak tersebut

Kirim permintaan ke dari alamat email yang terdaftar pada akun Anda, atau hubungi kami melalui nomor di atas. Permintaan pembetulan data akan kami tindak lanjuti paling lambat 72 jam sejak diterima, sesuai Pasal 37 UU PDP. Kami tidak memungut biaya atas permintaan yang wajar.

Batasan yang perlu Anda ketahui

Hak penghapusan tidak berlaku mutlak. Faktur, catatan pembayaran, dan pembukuan yang menyertainya wajib kami simpan selama sepuluh tahun menurut ketentuan perpajakan dan ketentuan mengenai dokumen perusahaan. Selama kewajiban itu berjalan, data tersebut tidak dapat kami hapus atas permintaan — tetapi pemakaiannya kami batasi hanya untuk memenuhi kewajiban tersebut.

11. Anak-anak

Layanan ini ditujukan untuk pelaku usaha dan tidak dimaksudkan bagi anak. Kami tidak dengan sengaja mengumpulkan data pribadi anak. Jika Anda mengetahui hal itu terjadi, hubungi kami dan data tersebut akan kami hapus.

12. Perubahan kebijakan ini

Kebijakan ini dapat kami perbarui. Setiap versi mencantumkan tanggal berlakunya di bagian atas halaman. Bila perubahannya bersifat mendasar, kami akan memberitahukannya kepada pelanggan terdaftar melalui email sebelum perubahan itu berlaku.

13. Pengaduan

Sampaikan keberatan Anda lebih dahulu kepada kami — sebagian besar persoalan selesai di situ. Jika Anda menilai penanganan kami belum memadai, Anda berhak mengadu kepada lembaga yang berwenang di bidang pelindungan data pribadi, dan berhak mengajukan gugatan sebagaimana diatur Pasal 12 UU PDP.

Kebijakan ini melengkapi Syarat Penjualan kami, yang mengatur hubungan dagang antara kami dan pelanggan terdaftar.